HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM UUD 1945 PASAL 30
A. Pengertian Hak dan Kewajiban.
Hak : adalah sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Kewajiban : Sesuatu yang harus
dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
B. Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal
30.
Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.
Susunan dan kedudukan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan
tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan
diatur dengan undang –undang.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal
30 Ayat (1) bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama yaitu
hak untuk ikut serta dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara. Yang artinya
setiap warga negara dituntut supaya bisa turut serta dalam usaha mempertahanan
negara dari gangguan ataupun ancaman baik itu dari luar maupun dari dalam
negeri yang bisa mengganggu keamanan negara. Agar terciptanya suatu rasa aman
di negara Indonesia.. Ayat (2) usaha pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisisan Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan
utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung, Ayat (3) “Tentara Nasional
Indonesia terdiri atas Angkatan darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan
dan kedaulatan Negara.”. Ayat (4) “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai
alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”. Ayat (5)
” Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan
warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang
terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”. Dari
pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda
dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing
keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas
pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya
ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya
"ke-sistem-an" yang baik dan benar.
Tanggal 8 Januari Tahun 2002 DPR
melahirkan UU No 2 dan UU No 3 Tahun 2002, masing-masing tentang Polri dan
tentang Hanneg, hasil dari Ketetapan MPR No VI dan VII Tahun 2000 tentang
Pemisahan TNI dan Polri . Pada 18 Agustus 2000 Komisi Konstitusi meresmikan
Amandemen Kedua UUD 1945 yang menghasilkan Ayat (2) Pasal 30 UUD 1945 dengan
rumusan sistem "han" dan "kam" serta "ra" dan
"ta" . Pada Agustus 2003 Ketetapan I MPR Tahun 2003 menggugurkan
Ketetapan VI dan VII MPR Tahun 2000 setelah ada perundang-undangan yang
mengatur Polri dan tentang Hanneg. Pertengahan Oktober 2004 DPR meluluskan UU
No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dengan demikian, pada awal Maret
2005 telah ada UU tentang Hanneg, UU tentang Polri, dan UU tentang TNI. Namun,
hingga kini belum ada UU tentang "Keamanan Negara" guna merangkai
"Kamneg" dalam satu sistem dengan "Hannneg" (kata
"dan" antara "han" dan "kam" untuk membedakan dan
memisahkan organisasi TNI dari Polri). Sayang, UU tentang Polri, UU tentang
Hanneg, dan UU tentang TNI sama sekali tidak menyebut "sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta" sebagai landasan pokok pemikiran bahwa ada
kaitan sinergis antara fungsi "pertahanan negara" dan "keamanan
negara".
Oleh karena itu, apabila kita
konsisten dengan amanat Pasal 30 Ayat (2), yaitu membangun sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta, perlu disiapkan UU tentang Pertahanan dan Keamanan
Negara yang lebih bermuatan semangat dan kinerja "sishankamrata".
Bila penyebutan pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) dipilih
sebagai peristilahan baku, dari logikanya seharusnya ada UU Keamanan Negara
yang mewadahi UU Polri. Sebagaimana pasal-pasal dalam UU Hanneg menyebut,
pertahanan negara bukan sekadar mengurus tentang TNI, maka UU Kamneg perlu
menegaskan, keamanan negara bukan sekadar tugas dan wewenang Polri. Penjelasan
UU tentang TNI menyebutkan, "di masa mendatang TNI akan berada dalam
Departemen Pertahanan (Dephan)", suatu pengukuhan konsep dan praktik
supremasi sipil serta efisiensi kebijakan, strategi, dan penggunaan kekuatan
TNI. UU Polri pun perlu "ditemani" UU Kamneg yang kelak
mengintegrasikan Polri ke dalam suatu institusi sipil (misalnya, Departemen
Dalam Negeri) sebagaimana Dephan kelak menjadi instansi yang mengintegrasikan
TNI di dalamnya.
Dephan menyiapkan naskah akademik
melalui undang-undang yang 1) Mencerminkan adanya "kesisteman" antara
pertahanan negara dan keamanan negara; 2) Mengandung adanya semangat kerja sama
TNI dan Polri dalam departemen dengan otoritas sipil yang berbeda; dan 3)
Membina kerja sama, baik antara fungsi TNI dan fungsi Polri di lapangan;
diharapkan "merapikan" dan "menyelaraskan" pasal-pasal yang
ada dalam UU tentang Polri, UU tentang Hanneg serta UU tentang TNI.
Pasal 30 UUD 1945 menerangkan bahwa,
pertahanan negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan
negara tidak sekadar pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan
negara perlu dijiwai semangat Ayat (2) tentang "sistem pertahanan dan keamanan
rakyat semesta". Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan
keamanan negara, diatur dengan undang-undang" adalah bahwa RUU, UU, dan
Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU
tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia
Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan
keamanan negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan "sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta".
Setelah melantik Kabinet Indonesia
Bersatu 21 Oktober 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggariskan bahwa
sebagai seorang "konstitusionalis" ia bertekad agar hal-hal yang
berhubungan dengan penyelenggaraan negara taat pada ketentuan UUD 1945.
Sejalan dengan tekad itu, perluasan dan
pendalaman sekitar makna Pasal 30 UUD 1945 adalah salah satu tugas menteri
pertahanan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara
:
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang
konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954
tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982
tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang
Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang
Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal
27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002
tentang Pertahanan Negara.
Dengan
hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat
berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam
wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan
lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana
di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau
mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler
seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai
warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara
dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti
para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan
gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan
Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di
darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri
membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas
negara.
C. Kesimpulannya
Usaha
mempertahankan keamanan dan ketertiban sebenarnya bukan hanya menjadi tugas
dari Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tapi
juga menjadi tugas masyarakat atau warga negara. Bagaimanapun juga jika Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya bekerja
sendiri-sendiri, usaha pertahanan dan keamanan Negara tidak akan pernah
terwujud bila tanpa adanya bantuan dari masyarakat atau warga Negara. Jadi hak
dan kewajiban setiap warga negara yaitu turut serta dalam usaha menjaga
pertahanan dan keamanan negara.\
Di dalam
pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 tertulis bahwa hak dan kewajiban warga Negara
yaitu turut serta dalam upaya menjaga pertahanan dan keamanan Negara. Pasal ini
berlaku bagi semua warga Negara yang tinggal di Indonesia dan yang mengaku
sebagai warga Negara, baik itu pria, wanita, tua maupun yang muda. Tidak ada
alasan apapun untuk tidak menjalankan hak dan kewajiban tersebut. Karena jika
tercipta suatu keamanan di Indonesia, kehidupan diantara masyarakatpun akan
lebih serasi, makmur, dan rukun. Tidak ada lagi gangguan maupun ancaman datang
yang bisa merusak keamanan negara Indonesia. Sehingga negara Indonesia bisa
jauh lebih maju dari sekarang.
Sumber :
BIODATA PENULIS
Jurusan
: D-III
Teknik Komputer
Nomor
Pokok Mahasiswa : 48113841
Nama : Teguh
Iman Sang Aji
Tempat,
Tanggal Lahir : Bogor, 09
November 1994
Jenis
Kelamin :
Laki-laki
Agama : Islam
Anak
ke :
Ketiga dari tiga bersaudara
Cita-cita : Polisi
Alamat :
Kp Areman Rt 06/08 No. 38 Kel. Tugu,Cimanggis
No.
Telp :
087770566613